by

Mengapa Fraksi Golkar Dan Demokrat Walk Out? (2)

Naldin, Fraksi Golkar menyerahkan sikap Golkar kepada ketua sementara DPRK Aceh Tengah (Foto/Dok LG)
Naldin, Fraksi Golkar menyerahkan sikap Golkar kepada ketua sementara DPRK Aceh Tengah (Foto/Dok LG)

Takengen | Lintas Gayo- DPRK Aceh Tengah sudah mengusulkan tatatertib ke Gubernur Aceh, tertanggal 18 Oktober 2014. Tatib tersebut mengakomodir usulan semua pihak. Fraksi PAN mengusulkan agar pemilihan pimpinan DPRK dilakukan secara musyawarah, sementara fraksi Golkar dan Demokrat berpedoman pada PP no.16 tahun 2010.

Bila berpedoman kepada PP maka Golkar akan menjadi ketua DPRK disusul Demokrat dan Nasdem sebagai wakil ketua, sementara PAN walau juga memiliki 4 kursi sama dengan tiga partai calon pimpinan ini, namun PAN kalah perolehan suara.

Semula PAN belum mengusulkan wacana musyawarah, karena Fraksi PAN saat itu “dekat” dan berteman dengan fraksi Golkar. Namun ditengah perjalanan terpecah, PAN merasa dikhianati, ahirnya muncullah usulan tatib agar pemilihan ketua dilakukan secara musyawarah dan berpedoman pada UUPA. [Baca: Sidang DPRK, Golkar dan Demokrat Walk Out]

Usulan tatib itu “disambut” Gubernur Aceh, bahkan dalam konsultasi dengan gubernur, muncul komitmen pemilihan dilakukan secara musyawarah. Produk dewan hasil musyawarah itu menjadi kekuatan hukum.

Namun dalam perjalanan menjelang sebulan setelah usulan tatib disampaikan ke gubernur bersama sejumlah dokumen, muncul surat dari Sekda Aceh yang mengatasnamakan gubernur, perihal klarifikasi usulan tatib DPRK Aceh Tengah.

Surat yang ditandatangani Hermawan itu bertolak belakang dengan hasil pertemuan dengan gubernur. Surat Sekda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah, otomatis peluang PAN untuk mendapatkan kursi pimpinan tertutub.

Kembali dilakukan pembahasan tatib dewan, muncul dua opsi dalam persidangan yang tak kunjung tuntas itu. Opsi pertama mengacu kepada rancangan qanun tatib yang disampaikan ke gubernur dan opsi kedua berpedoman pada surat Sekda Aceh. Surat Sekda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2010.

Amiruddin, membacakan sikap Fraksi Demokrat (Foto/Dok LG)
Amiruddin, membacakan sikap Fraksi Demokrat (Foto/Dok LG)

Dalam persidangan itu muncul wacana voting untuk mengambil keputusan, karena sidang itu sudah berlarut-larut. Namun fraksi Golkar dan Demokrat tidak mau melakukan voting, ahirnya Fraksi Golkar dan Demokrat menyatakan sikap, mundur dari arena persidangan. Fraksi Golkar dan Demokrat menghargai surat yang disampaikan Sekda tentang klarifikasi tatib DPRK. Undang-undang tidak dapat divoting dalam mengambil keputusan.

Ahirnya palu sidang diserahkan Muhsin Hasan (Golkar) sebagai ketua smentara kepada Zulkarnain wakil ketua sementara (Demokrat). Walau Fraksi Demokrat walk out di dalamnya ada anggota dari PA dan PKB, namun Zulkarnain tetap melanjutkan sidang setelah palu diserahkan kepadanya. Dua anggota dewan dari PA tetap mengikuti persidangan.

Muhsin Hasan (Golkar) menyerahkan palu sidang kepada Zulkarnain (Demokrat), Fraksi Golkar keluar dari persidangan. (Foto/ Dok LG)
Muhsin Hasan (Golkar) menyerahkan palu sidang kepada Zulkarnain (Demokrat), Fraksi Golkar keluar dari persidangan. (Foto/ Dok LG)

Sidang yang dipimpin Zulkarnain berlangsung mulus, hanya 20 menit sudah tuntas menyetujui rancangan qanun yang sudah disampaikan ke gubernur itu yang akan dijadikan pedoman tatib dan besok Rabu (19/11/2014) diwacanakan akan dibawa dalam badan musyawah, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan DPRK. Bersambung (LG013)

Berita Terkait: #DPRK Aceh Tengah

Comments

comments