by

Mengapa Harus Gubernur Yang Lantik KIP Aceh Tengah?

Takengen|Lintas Gayo- Mengapa KIP Aceh Tengah perlu dilantik? Karena KIP Provinsi Aceh sudah menyampaikan ke gubernur bahwa pihaknya tidak mampu melaksanakan tugas Pemilu di dua kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.

“Karena KIP Provinsi personilnya juga terbatas, mereka tidak mampu mengelola seluruh persoalan dan tugas di dua kabupaten yang belum dilantik komisioner KIP,” sebut Wajadal Muna, ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah

“Kita tidak mau hanya karena ada kepentingan pemilu gagal dilaksanakan. Bupati harus melantik KIP yang sudah di SK kan KPU Pusat,” sebut Muna dalam penjelasannya kepada wartawan, Senin (3-01-2014) di Takengen.

Benar ada yang menyebutkan, bila KIP di daerah tidak ada, atau berhalangan maka pelaksaan tugasnya diambil alih oleh KIP setingkat diatasnya, yakni provinsi. Namun KIP Provinsi sudah menyerahkan persoalan dua kabupaten Aceh Tengah da Nagan Raya, agar persoalan KIP ditangani oleh gubernur.

Undang-undang nomor 15 tahun 2011 pasal 127 ayat 3, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau kabupaten/ kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu sementara dilaksanakan  oleh KPU setingkat diatasnya. Tugas KIP Aceh Tengah diambil alih KIP provinsi. Undang-undang ini benar, kata Muna.

Namun bagaimana KIP Provinsi mau mengambil alih tugas dua kabupaten, personil mereka terbatas dan untuk mengurus kegiatan level KIP Provinsi meraka juga terdesak denga padatnya waktu, bagaimana mau mengejar tugas KIP di dua kabupaten, makanya KIP Provinsi menyerahkan ke gubernur. Karena sudah diserahkan ke gubernur, maka gubernur akan mengamankan pelaksanaan pemilu, sebut Muna.

Gubernur mengambil sikap dalam pertemuan khusus dengan 10 parpol dan pihak kami, memberikan kesempatan kepada bupati hingga tanggal 5 Pebruari. Bila juga tidak dilantik bupati, maka gubernur akan mengambil alih pelantikan,sebutnya. ( Tim LG)

Comments

comments