by

Seleksi Panwas Kecamatan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah

 

PENGUMUMAN SELEKSI

CALON PANWASCAM

KABUPATEN BENER MERIAH

Nomor 14 /PANWASLIH-BM/2016

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA

PANTIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN

Dalam Rangka pembentukan Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan dalam Kabupaten Bener Meriah maka Panitia Pengawasan Pemilihan Kabupaten

Bener Meriah berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi semua Pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

Persyaratan calon anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia;

berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;

Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;

Berdomisili di Wilayah Kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;

sehat secara Jasmani dan Rohani;

Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;

bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan;

m. bersedia bekerja penuh waktu;

bersedia tidak menjadi calon dalam pemilihan setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu.

Mengajukan Surat Lamaran (yang ditunjukan kepada tim Seleksi Kabupaten) dengan dilampiri :

fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

pas Foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

Daftar Riwayat Hidup (DRH);

fotocopy Akta Kelahiran (dilengkapi setelah dinyatakan lulus);

fotocopy Ijazah paling rendah SLTA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

Surat pernyatan diri yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- yang menyatakan :

Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi

17 Agustus 1945;

Tidak pernah menjadi anggota partai Politik;

(bagi yang pernah mejadi anggota Partai Politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan;

Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;

Bersedia bekerja penuh waktu; dan

Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Dibuat masing-masing rengkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 juni s/d 16 Juli 2016.

Calon anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan terpilih wajib menyerahkan berkas sebagai berikut :

Surat Keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit/Puskesmas (dilengkapi setelah dinyatakan lulus);

Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan.

Redelong, 21 Juni 2016

 

TIM SELEKSI

CALON ANGGOTA PANWASLIH KECAMATAN

KETUA

KHAIRUL AKHYAR, SE.

(Pariwara)

Comments

comments