by

Hentikan Teror Terhadap Pemberantas Korupsi

Ghazali Abbas Adan
Ghazali Abbas Adan

Tidak harus menjadi pengamat politik dan hukum, rakyat jelatapun sudah maklum belaka bahwa kriminalisasi terhadap komisioner KPK berawal dari penetapan oknum polisi BG sebagai tersangka rekening gendut.

Yang mengherankan mengapa BG berstatus demikian lembaga kepolisian yang merasa kena getahnya. Sejatinya apabila semua pihak komit dengan penegakan hukum sekaitan dengan pemberantasan korupsi, serta semua warga negara sama di depan hukum (equality before the law), biarkan saja proses hukum berjalan atas  BG yang kebetulan berstatus sebagai oknom polisi. Tidak perlu merasakan seolah-olah dengan dijadikan BG sebagai tersangka rasywah lembaga kepolisian RI tercemar dan turun wibawanya.

Bukankah BG itu hanya oknum dan manusia biasa yang boleh jadi tidak luput dari salah dan alpa, dan untuk membuktikan BG itu bersih maka proses hukum yang berjalan prosedural dapat membuktikannya. Tetapi faktanya berbanding terbalik, sehingga para saksi dari jajaran kepolisian kompak tidak memenuhi panggilan KPK. Ditambah lagi sikap Presiden Jokowi yang terkesan sangat berhati-hati, bahkan ragu-ragu menentukan sikap atas kehendak berbagai pihak, wabil khusus rekomendasi Tim Sembilan agar Presiden menentukan sikap membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri, dan buntutnya kini aparat pemberantas korupsi di KPK mendapat teror.

Anehnya pula ada oknum menteri yang menyatakan “tidak ada teror meneroror (KPK). Mungkin perasaan orang-orang saja karena situasi seperti ini. Telepon atau pesan gelap yang diterima pegawai KPK dan keluarga kemungkinan hanya tindakan pihak iseng”.

Menurut saya biarlah oknum menteri itu berbicara semaunya, tetapi saya yakin bahwa aparat pemberantas korupsi di KPK bukanlah orang-orang cengeng. Berdasarkan fakta sebagaimana dikhalayakkan media massa teror meneror itu memang itu. Karena itu kiranya Presiden Jokowi menentukan sikap tidak melantik BG sebagai Kapolri dan mendorong proses penegakan hukum terhadap tersangka rekening gendut itu berjalan prosedural dan transparan, meminta dihentikan perilaku kriminalisasi serta meminta aparat mengusut tuntas  tanpa pandang bulu dan menghentikan teror meneror terhadap aparat pemberantas korupsi.

Wassalam

Ghazali Abbas Adan
Anggota DPD-RI

Comments

comments