by

Banda Aceh Siap Luncurkan “Open Puskesmas”

MATA-BALAI SYURA-OPEN-PUSKESMAS

Banda Aceh | Lintas Gayo – Masyarakat Transparansi Aceh [MaTA] dan Balai Syura Ureung Inong Aceh [BSUIA] yang tergabung dalam Koalisi untuk Reformsi Birokrasi [KRB] Kota Banda Aceh kembali menggelar “Seminar Keterbukaan Informasi Publik Sektor Kesehatan Di Kota Banda Aceh”. Pada, Senin (27/10/2014).

Penyelenggaraan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Piagam Komitmen “Percepatan Penerapan Reformasi Birokrasi Untuk Meningkatkan Layanan Puskesmas yang Responsif Gender Dan Inklusif Di Kota Banda Aceh” yang ditandatangani para pihak, yakni Plh Walikota Banda Aceh, Komisi Informasi Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Koalisi untuk Reformasi Birokrasi [KRB] Kota Banda Aceh pada tanggal 12 Juni 2014.

Salah satu poin dalam piagam komitmen ini adalah para pihak berkomitmen untuk “mewujudkan budaya transparansi secara lebih luas, maka secara khusus implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga akan menjadi bagian dalam agenda percepatan penerapan reformasi birokrasi di sektor kesehatan di Kota Banda Aceh hingga ke level Puskesmas. Para pihak sepakat untuk mendukung dan melakukan penguatan sehingga keterbukaan informasi hingga ke unit-unit layanan Puskesmas dapat berlangsung dengan baik.”

Peserta yang hadir mulai dari unsur Dinas Kesehatan Banda Aceh, BLUD RSUD Meuraxa, Farid Nyak Umar [DPRK Banda Aceh], unsur Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Puskesmas se Banda Aceh, LSM, kelompok perempuan, pendamping komunitas hingga perwakilan disabilitas yang ada di Banda Aceh.

Abdullah Abdul Muthaleb dari MaTA menyebutkan bahwa tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman penyedia layanan di sektor kesehatan tentang UU Keterbukaan Informasi Publik dan bagaimana menerapkannya terutama di level Puskesmas. “Pertemuan ini sekaligus untuk menyebarluaskaan gagasan membangun Model Puskesmas yang terbuka kepada publik. Inilah yang disebut dengan Open Puskesmas di Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Media Yulizar, Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh yang tampil sebagai narasumber menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang harus kita terapkan sehingga menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi. “Kota Banda Aceh sebenarnya meskipun sudah banyak memperoleh penghargaan, termasuk dalam aspek keterbukaan inofrmasi, akan tetapi Pemerintah Kota juga terus berupaya untuk menerapkan secara maksimal,” sebutnya.

Dijelaskan pula bahwa pada level SKPD saja masih berbenah dan menjadi hal yang baru, apalagi di level Puskemas. Akan tetapi, gagasan yang dipelopori oleh MaTA dan BSUIA untuk mewujudkannya di level Puskesmas patut diapresiasi. “Oleh karena itu, Open Puskesmas sangat patut untuk kita dukung bersama,” tegasnya.

 

Narasumber lainnya yakni Jehalim Bangun dari Komisi Informasi Aceh [KI Aceh] menyebutkan bahwa di Banda Aceh dari level komitmen dan kebijakan sudah cukup bagus tetapi masyarakat harus memastikan agar komitmen dan kebijakan tersebut benar-benar diwujudkan. “Karena itu, partisipasi publik termasuk dalam aspek mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di sektor kesehatan menjadi sangat penting,” jelas Komisioner KI Aceh tersebut
Ditambahkan olehnya bahwa selama ini kesannya bahwa keterbukaan informasi hanya bicara anggaran saja dan jauh dari layanan kesehatan. Padahal sektor kesehatan, termasuk unit layanan seperti RSUD dan Puskesmas harus membuka diri, terbuka kepada publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam paparannya, Puskesmas sebagai badan publik maka harus terbuka kepada publik. “Dokumen soal standar layanan hingga dokumen Bantuan Operasional Kesehatan [BOK] itu terbuka kepada publik,” jelasnya. Bahkan disebutkan oleh Jehalim Bangun bahwa ada informasi-informasi tanpa dimintakan oleh masyarakat tetapi memang harus segera diumumkan seperti masalah kawasan endemik DBD. “Dinas Kesehatan dan seluruh unit layanannya, baik RSUD maupun Puskesmas, harus benar-benar paham dan menerapkan keterbukaan informasi publik tersebut.”

Menurut Jehalim Bangun, posisi Kota Banda Aceh yang pada tahun 2013 kemarin mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Aceh karena keterbukaan informasi publik tersebut, diharapkan juga membumi hingga ke level Puskesmas, bukan hanya di level SKPK atau Dinas semata. Oleh karena itu, Puskesmas di Banda Aceh harus benar-benar memahami UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut. “Semangat keterbukaan tersebut merupakan bagian dari ruh agenda reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan demikian, kualitas layanan publik sektor kesehatan akan semakin baik bila ada pembaharuan dan perbaikan secara terus menerus, termasuk soal keterbukaan informasi kepada publik,” jelas Jehalim.

 

Open Puskesmas Siap Diluncurkan

 

Seminar ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Mewujudkan “Open Puskesmas” Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  Di Kota Banda Aceh. Nota Kesepahaman ini ditandatangi oleh para pihak yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Komisi Informasi Aceh dan Koalisi untuk Reformasi Birokrasi [KRB] Kota Banda Aceh. Para pihak bersepakat untuk mempercepat lahirnya Open Puskesmas di Kota Banda Aceh dengan melakukan terobosan, seperti melakukan sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara komperehensif kepada lingkungan internal Puskesmas di Kota Banda Aceh dan menyusun Daftar Informasi Publik [DIP] pada level Puskesmas di Kota Banda Aceh. Selain itu juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang ditunjuk oleh Puskesmas untuk dapat mengelola informasi dan dokumentasi secara baik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Para pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman ini berkomitmen paling lambat pada April 2015, minimal terdapat dua unit Puskesmas yang dideklarasikan sebagai pilot project menuju “Open Puskesmas di Kota Banda Aceh. Deklarasi dimaksud akan diselenggarakan dalam momentum memperingati Hari Ulang Tahun [HUT] Pemerintah Kota Banda Aceh pada bulan April 2015 mendatang. Selain itu ditegaskan juga bahwa dalam kurun waktu 6 bulan pertama, para pihak akan melakukan supervisi terhadap Puskesmas yang telah dideklarasikan sebagai Open Puskesmas di Kota Banda Aceh. [Rel]

Comments

comments