by

PPID Aceh Tengah Harus Mampu “Mencegah” Korupsi (2)

PPIDTakengen | Lintas Gayo- Ketika rakyat membutuhkan informasi, siap tidak siap, badan publik harus menyediakan layanan informasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena informasi merupakan hak setiap orang dan diatur dalam undang-undang. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Workshop yang dilaksanakan Dishubkominfo ini membahas tentang standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik serta bagaimana menyusun daftar informasi publik dan tatacara melakukan klasifikasi informasi.

Aceh Tengah sudah memiliki pejabat PPID, sesuai dengan SK Bupati, tentunya PPID harus siap untuk menjalankan amanah. “Siap tidak siap, informasi yang dibutuhkan masyarakat harus disediakan,” demikian tugas PPID Aceh Tengah.

Permohonan informasi, baik secara individu maupun kelompok yang disampaikan kepada badan publik tidak dapat dibendung dengan lahirnya undang undang keterbukaan informasi publik, sebut Dicky Ariesandy, LPSS- KINERJA- USAID yang turut menjadi nara sumber.

Selama 2 hari pelaksanaan workshop, peserta diajak untuk mempelajari dan memahami standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik. Peserta harus mampu menyusun draf daftar informasi publik serta melakukan klasifikasi informasi sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan metode presentasi, curah pendapat dan diskusi kelompok.

Untuk itu, PPID Pembantu yang ada diseluruh badan publik wajib menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai dengan aturan yang ada.

PPIDUntuk mempermudah serta mempercepat penyediaan informasi, PPID Pembantu harus menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Pejabat harus bisa menentukan apakah informasi yang diminta ada atau tidak, serta apakah informasi tersebut terbuka atau dikecualikan.

Kemudian PPID Pembantu juga harus melakukan klasifikasi informasi. Apa saja informasi yang harus tersedia setiap saat, apa saja informasi yang harus disediakan secara berkala dan informasi apa yang harus disampaikan secara serta merta, sesuai dengan pasal 9,10 dan 11 undang undang keterbukaan informasi, sebut Dicky

Selanjutnya PPID pembantu wajib menyusun daftar informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 17 huruf a s/d j, melalui uji konsekuensi.

Workshop ini juga menindaklanjuti surat menteri dalam negeri nomor 700/3057/V/Bangda yang ditandatangani oleh DIRJEN Bina Pembangunan Daerah, perihal Pelaksanaan RAD-PPK (Rencana Aksi Daerah – Pencegahan Pemberantasan Korupsi) Pemerintah Daerah Tahun 2014.

Karena menjadi tanggungjawabnya dalam menyediakan informasi, para peserta terlihat serius berdiskusi serta memiliki komitmen untuk mengimplementasikan undang undang keterbukaan informasi publik.

Semua orang baik secara individu maupun kelompok, berhak memperoleh informasi yang telah dinyatakan terbuka oleh badan publik sesuai dengan ketentuan yang ada, sebut Dicky Ariesandi. (LG 011)

Comments

comments