by

Perselisihan Pilkada Aceh Tengah Akhirnya Sampai ke MK

Jakarta | Lintas Gayo – Tiga pasangan calon Bupati/Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Aceh Tengah akhirnya menyerahkan berkas perselisihan Pilkada Aceh Tengah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah seorang kuasa hukum ketiga pasangan Cabup/Cawabup tersebut, Zul Asmi, SH, Selasa 22 Mei 2012.

Ketiga pasangan Cabup/Cawabup yang memohon ke MK tersebut antara lain Iklil Ilyas Leube/ Muhammad Ridwan (nomor urut 7), Mahreje Wahab/Nasri Lisma (Nomor urut 11) dan Muslim Ibrahim/Azzama (nomor urut 5).

Adapun yang diserahkan seperti yang disebut dalam surat tanda terima bernomor 541-0/PAN-MK/V/2012 tersebut antara lain permohonan keberatan atas perhitungan KIP Aceh Tengah pada Pilkada Aceh Tengah 2012, surat kuasa pemohon dan fotokopi kartu Advokat, daftar bukti pemohon P-1 sd P-49, dan bukti-bukti pemohon P-1 sd P-14.

Salah seorang penasehat hukum ketiga pasangan Cabup/Cawabup tersebut, Duski, SH membenarkan atas penyerahan berkas tersebut ke MK.

“Benar, berkas perkara Pilkada Aceh Tengah sudah kami serahkan ke MK yang isinya antara lain berupa sejumlah pelanggaran oleh KIP Aceh Tengah dan pelanggaran pihak incumbent dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2012,” kata Duski.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah,SH saat dikonfirmasi Lintas Gayo juga membenarkan ketiga kandidat Cabup/Cawabup tersebut sudah mendaftarkan keberatan terhadap hasil perekapan suara Pilkada Aceh Tengah ke MK.

Penyerahan berkas tersebut berbarengan dengan digelarnya rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah tentang penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih untuk bahan usulan ke Mendagri melalui Gubernur Aceh, tulis Hamidah.

Terkait diserahkannya berkas keberatan tersebut ke MK, menurut salah seorang komisioner KIP Aceh Tengah lainnya, Ivan Astafan, maka tahapan Pilkada Aceh Tengah baru akan dilanjutkan setelah menunggu hasil putusan MK selama 20 hari kedepan. (Tim LG)

Comments

comments